ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:00 WIB
SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, masih punya waktu sampai dengan akhir tahun untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka kendati periode normalnya sudah selesai pada 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya akan memperoleh status 'Nihil' pada pelaporan SPT Tahunannya. Namun, ada kalanya dalam proses pengisian SPT Tahunan, karyawan justru mendapati status Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan?

"SPT Tahunan pegawai bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar jika terdapat kondisi tertentu," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Kondisi tertentu yang menyebabkan SPT Tahunan kurang bayar, ujar Salis, antara lain adalah adanya kesalahan perhitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dan pengisian SPT Tahunan.

"Jika SPT menunjukkan kurang bayar, silakan cek lagi bukti potong 1721 A1, isi sesuai dengan bukti potong. Jika bukti potong tidak benar atau PTKP tidak sesuai, silakan minta pemberi kerja memperbaiki bukti potong," kata Salis.

Selain itu, status kurang bayar juga bisa disebabkan karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Misalnya, keuntungan dari penjualan harta.

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

SPT Tahunan kurang bayar juga dapat muncul apabila sumber penghasilan karyawan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tersebut maka wajib pajak harus menyetorkan PPh kurang bayar sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Selanjutnya, ada pula status lebih bayar pada SPT Tahunan. Status lebih bayar muncul, biasanya, karena kesalahan pengisian SPT atau karena karyawan mengakui pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

"Jika ada zakat atau sumbangan keagamaan wajib maka harus sesuai dengan Perdirjen PER-08/PJ/2021, wajib pajak juga harus mengunggah bukti pembayaran zakat," ujar Salis.

Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan, denda dipatok Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu