ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Maret 2023 | 13.30 WIB
SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar, kantor pajak akan meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan apabila SPT Tahunan WP OP menyatakan lebih bayar, kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menindaklanjuti data yang tercantum pada SPT Tahunan melalui proses penelitian atau pemeriksaan.

“Apabila lebih bayar, tidak akan ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kalau SPT-nya lebih bayar maka KPP akan melakukan penelitian atau memeriksa kelengkapannya dulu,” sebut Muzakky dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip Senin (27/3/2023).

Ketentuan mengenai penelitian SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) jo. PER-02/PJ/2019. KPP WP OP terdaftar memiliki wewenang untuk meneliti SPT Tahunan yang disampaikan melalui mekanisme penelitian. Adapun tindak lanjutnya adalah sebagai berikut.

Pertama, KPP akan meminta keterangan kelengkapan SPT melalui Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Penerbitan surat tersebut dapat dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kedua, setelah Surat Permintaan Kelengkapan diterima, WP harus melengkapi SPT. Dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterima, WP harus menyampaikan SPT yang sudah dilengkapi. Penyampaian bisa dilakukan melalui e-filing, pos, ekspedisi, atau ke KPP langsung.

Ketiga, apabila dalam 30 hari WP tidak melengkapi SPT, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Keempat, apabila SPT sudah lengkap dan disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, KPP akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT yang disampaikan.

Dalam hal WP OP mengajukan restitusi atas SPT lebih bayar tersebut, petugas akan dilakukan pemeriksaaan. Sedangkan apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan, kantor pajak akan melakukan proses penelitian.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan (apabila WP mengajukan restitusi) atau penelitian (apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan). (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.