ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:30 WIB
SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar, kantor pajak akan meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan apabila SPT Tahunan WP OP menyatakan lebih bayar, kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menindaklanjuti data yang tercantum pada SPT Tahunan melalui proses penelitian atau pemeriksaan.

“Apabila lebih bayar, tidak akan ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kalau SPT-nya lebih bayar maka KPP akan melakukan penelitian atau memeriksa kelengkapannya dulu,” sebut Muzakky dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ketentuan mengenai penelitian SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) jo. PER-02/PJ/2019. KPP WP OP terdaftar memiliki wewenang untuk meneliti SPT Tahunan yang disampaikan melalui mekanisme penelitian. Adapun tindak lanjutnya adalah sebagai berikut.

Pertama, KPP akan meminta keterangan kelengkapan SPT melalui Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Penerbitan surat tersebut dapat dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kedua, setelah Surat Permintaan Kelengkapan diterima, WP harus melengkapi SPT. Dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterima, WP harus menyampaikan SPT yang sudah dilengkapi. Penyampaian bisa dilakukan melalui e-filing, pos, ekspedisi, atau ke KPP langsung.

Baca Juga:
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Ketiga, apabila dalam 30 hari WP tidak melengkapi SPT, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Keempat, apabila SPT sudah lengkap dan disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, KPP akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT yang disampaikan.

Dalam hal WP OP mengajukan restitusi atas SPT lebih bayar tersebut, petugas akan dilakukan pemeriksaaan. Sedangkan apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan, kantor pajak akan melakukan proses penelitian.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan (apabila WP mengajukan restitusi) atau penelitian (apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan). (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP