KP2KP BENGKAYANG

Sosialisasi PPS, KP2KP Simulasikan Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 19:00 WIB
Sosialisasi PPS, KP2KP Simulasikan Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Ilustrasi.

PerBENGKAYANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsiltasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang telah menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada 43 personel TNI dan ASN di Landasan Udara Harry Hadisoemitro, pada 24 Februari 2022.

Pelaksana penyuluh dari KP2KP Bengkayang Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan mengatakan seluruh masyarakat dapat mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela atas kepemilikan harta bersih melalui PPS.

“Terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, yaitu kebijakan pertama untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua untuk wajib pajak orang pribadi,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Malik menjelaskan manfaat dari PPS adalah tidak akan diterbitkannya surat ketetapan pajak atas harta yang diikutsertakan dalam PPS. Untuk kebijakan I, atas harta bersih perolehan di bawah tahun 2016 yang belum diikutsertakan tax amnesty maka tidak akan dikenakan sanksi 200%.

Untuk kebijakan II, atas harta bersih perolehan antara tahun 2016 hingga 2020 tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan utang pajak dan sanksi yang harus dibayarkan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“PPS dapat dilakukan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, dan bisa dilakukan secara online,” tutur Malik.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Dalam pemaparannya, Malik juga memberikan gambaran atau simulasi perbandingan besaran pajak harus dibayarkan oleh wajib pajak apabila mengikuti PPS dan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak jika tidak mengikuti PPS.

KP2KP siap memberikan edukasi dan informasi lebih mendalam bagi calon peserta PPS. Konsultasi PPS dapat dilakukan secara daring melalui Kelas Pajak PPS, Whatsapp, pelayanan dan konsultasi tatap muka di loket konsultasi PPS KP2KP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN