BERITA PAJAK HARI INI

Solusi Kerahasiaan Data Pemotongan PPh, Ada Fitur Baru e-Bupot 21/26

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 08:45 WIB
Solusi Kerahasiaan Data Pemotongan PPh, Ada Fitur Baru e-Bupot 21/26

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan fitur baru pada pada aplikasi e-Bupot 21/26, yakni user perekam. Fitur ini merespons kekhawatiran wajib pajak soal kerahasiaan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/2/2024).

Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam dokumen berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, user perekam adalah user yang memiliki kewenangan untuk mengakses e-Bupot 21/26 secara terbatas.

"Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh," tulis DJP dalam buku panduannya.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Pendaftaran user perekam oleh wajib pajak badan dilakukan dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam. Nanti, user perekam didaftarkan melalui menu Pengaturan yang tersedia di e-Bupot 21/26.

Selanjutnya, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran lewat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk mengakses laman khusus perekam yakni perekamebupot2126.pajak.go.id.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Pada laman tersebut, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan kata sandi untuk melakukan login ke akun user perekamnya.

Adapun user utama memiliki akses untuk melihat daftar user perekam yang telah didaftarkan dalam kolom Daftar Perekam. Nanti, user utama dapat menghapus user perekam dalam daftar tersebut.

Selain isu soal fitur baru e-Bupot 21/26, ada pula ulasan menarik lainnya seperti update pelaporan SPT Tahunan 2023, ketentuan angsuran PPh 25, penggunaan PPh final UMKM, hingga pengawasan melalui coretax system.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Menyambung tersedianya fitur user perekam pada e-Bupot 21/26, DJP segera menyediakan fitur pembuatan form bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).

Pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Email Blast Peringatan Soal SPT Tahunan

DJP bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiriman email blast akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.

"DJP akan mengirimkan email blast untuk mengingatkan terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Februari ini," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Ketentuan Soal Angsuran PPh Pasal 25

PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar (UMKM) yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum; wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar; atau wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu pengenaan PPh final.

“... wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

WP OP Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM

DJP memberikan penjelasan mengenai jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial terkait dengan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM untuk orang pribadi, terutama yang sudah terdaftar sebelum 2018.

“Apabila sudah terdaftar sejak berlakunya pengenaan PPh final UMKM maka wajib pajak dapat menggunakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% paling akhir pada tahun pajak 2024 dan memenuhi kriteria,” sebut Kring Pajak di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Pengawasan Optimal Lewat Coretax System

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sependapat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengubah proses bisnis pada otoritas.

Chatib mengatakan PSIAP akan membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien. Menurutnya, PSIAP salah satunya bakal mendukung fungsi pelaksanaan pengawasan wajib pajak oleh account representative (AR) sehingga makin optimal.

"Itu akan sangat signifikan karena selama ini saya kasih contoh 1 account representative itu responsible untuk banyak sekali taxpayer. Jadi dia harus dibantu oleh IT," katanya. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?