PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 22 Juni 2025 | 07.30 WIB
Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) PPh. Pengaturan itu termasuk SKB PPh atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pasal 102 PER-8/PJ/2025 menegaskan kembali adanya fasilitas pengurangan PPh badan atas penghasilan dari PHTB di KEK. Fasilitas tersebut diberikan untuk badan usaha yang menggelar kegiatan usaha KEK.

“...diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: a. 100% dari PPh badan yang terutang, selama jangka waktu 10 Tahun Pajak; dan b. 50% dari jumlah PPh badan yang terutang, selama 2 tahun pajak berikutnya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir,” bunyi Pasal 102 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Sesuai dengan ketentuan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh PHTB di KEK. Untuk memperoleh SKB tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Merujuk Pasal 105 ayat (2) PER-8/PJ/2025, badan usaha dapat diterbitkan SKB PPh PHTB di KEK sepanjang memenuhi 5 persyaratan. Pertama, telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK.

Kedua, telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan. Ketiga, tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di KEK. Keempat, telah menyampaikan peta bidang tanah.

Kelima, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila disandingkan syarat untuk memperoleh SKF PPh PHTB di KEK dalam PER-8/PJ/2025 masih sama dengan ketentuan terdahulu. Ketentuan yang dimaksud, yaitu PER-8/PJ/2023. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2023.

Selain itu, Pasal 110 ayat (1) PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa permohonan SKB PPh PTB di KEK tersebut kini diajukan via Coretax DJP.

Apabila ditelusuri, SKB PPh PHTB di KEK tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, kode jenis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.