Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pertamina bakal menguji coba larangan kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 11 November 2023.
Sales Manager Area Patra Niaga Retail Pertamina Bangka Belitung Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan tersebut berlaku bagi pengguna Fuel Card. Menurutnya, Fuel Card dapat langsung mendeteksi jika kendaraan memiliki tunggakan pajak.
"Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran Fuel Card," katanya, Senin (30/10/2023).
Adeka menuturkan Fuel Card merupakan inovasi Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk memperoleh Fuel Card, pemilik kendaraan harus mendaftar dengan mengisi sejumlah data pribadi dan kendaraannya.
Data yang dibutuhkan antara lain nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, pelat nomor kendaraan, nama STNK, jenis bahan bakar, serta jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan pemilik kendaraan harus memastikan pajak kendaraan bermotornya lunas agar dapat membeli BBM bersubsidi memakai Fuel Card. Apabila kartunya telanjur terblokir, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran kembali setelah melunasi pajaknya.
"Kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu atau solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh UPT Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya dikutip dari negerilaskarpelangi.com.
Adeka menambahkan pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi menunggak pajak menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, dari 14.000 kendaraan yang berpelat BN, 4.000 kendaraan di antaranya menunggak pajak kendaraan bermotor. (rig)