Ilustrasi. Sopir truk menunggu proses pengisian BBM jenis solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
DEPOK, DDTCNews – Pemprov Banten berencana melarang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.
Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan larangan membeli BBM bagi penunggak PKB berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, ia juga mengakui adanya potensi penolakan terhadap kebijakan ini.
"Ada sisi positifnya, kita harus pertimbangan faktor resistensinya," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).
Deni menuturkan program tersebut sudah diterapkan di beberapa provinsi seperti Lampung dan Bangka Belitung. Dengan demikian, lanjutnya, Banten bukanlah provinsi pertamanya yang memiliki rencana menerapkan kebijakan ini.
"Sebetulnya sebelum Bangka Belitung dan Lampung menerapkannya, ini sudah menjadi diskusi kami," ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.
Sebelum larangan membeli BBM bagi penunggak PKB resmi diterapkan, lanjut Deni, pemprov tetap akan mengandalkan penghapusan denda atau pemutihan dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan.
Saat ini, pemprov masih memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB-II khusus bagi kendaraan luar daerah yang dimutasi ke Banten. Kendaraan yang dimutasi ke Banten juga mendapatkan diskon PKB sebesar 20%.
Ketiga fasilitas tersebut masih berlaku hingga 23 Desember 2023. Dengan adanya fasilitas itu, Deni menilai tak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak.
"Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Banten," tutur Deni. (rig)