Materi paparan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada lonjakan penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2023 berkat pembayaran kompensasi BBM.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat pajak yang dipungut ketika pemerintah membayarkan kompensasi BBM kepada Pertamina.
"Ada kompensasi yang dibayar pada bulan itu [November] dan memang sudah menjadi prediksi kita," ujar Yon, Jumat (15/12/2023).
Pembayaran kompensasi BBM kepada Pertamina dari tahun ke tahun memang cenderung dilaksanakan pada akhir tahun anggaran mengingat pembayaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain didukung oleh pembayaran PPN atas kompensasi BBM yang dibayarkan oleh pemerintah kepada Pertamina, penerimaan pajak menjelang penutupan tahun 2023 juga didukung oleh aktivitas impor yang masih terjaga.
Yon mengatakan aktivitas impor memang sempat melambat pada September 2023. Namun, kegiatan impor tercatat kembali naik pada Oktober, November, dan Desember 2023.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pada September 2023 sempat hanya senilai US$17,34 miliar. Namun, nilai impor pada November 2023 tercatat mampu mencapai US$19,58 miliar. "Jadi impor memang masih tertekan, tetapi tidak sedalam yang di awal-awal," ujar Yon.
Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 tercatat sudah mencapai Rp1.739,84 triliun atau 95,7% dari target senilai Rp1.818,2 triliun sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak hingga Oktober 2023 tercatat masih senilai Rp1.523,7 triliun atau 83% dari target Perpres 75/2023. Dengan demikian, terdapat lonjakan penerimaan pajak senilai Rp216,14 triliun hanya dalam waktu 1,5 bulan. (sap)