Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 ditujukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan pada wajib pajak (WP) terkait perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan beleid itu ditujukan untuk memberikan kepastian bagi WP dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, hitungan yang dihasilkan lebih presisi untuk pembayaran PPh Pasal 29 pada akhir tahun fiskal.
“SE [25/2019] itu agar distribusinya lebih merata dan saat membayar PPh 29-nya menjadi lebih akurat,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (1/10/2019).
Suryo yang juga menjadi perumus SE-25/2019 itu juga menjabarkan bukan hanya aspek kepastian hukum yang diberikan otoritas. Pasalnya, terbitnya SE tersebut juga ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Dia memberi contoh wajib pajak bank yang angsuran PPh pasal 25 berdasarkan laporan triwulan menjadi laporan bulanan. Hal ini dilakukan agar perbankan tidak melakukan kerja dua kali karena secara rutin telah melaporkan laporan keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Misalnya, untuk bank kan sudah susun laporan secara bulanan dan dilaporkan kepada OJK, jadi kita pakai data itu saja,” tuturnya.
Dalam beleid itu disebutkan selain sebagai pedoman, SE diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.
Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Apalagi, beberapa kondisi (WP) dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh pasal 25. Otoritas juga memberi penegasan ketentuan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25. (kaw)