JAWA TIMUR

Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

Kanwil DJP Jatim I, II, dan III beserta APPI dan APEPI Jatim menyampaikan keterangan kepada awak media. (foto: Kanwil DJP Jatim I)

SURABAYA, DDTCNews – Terbitnya PMK 48/2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada Mei 2023.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I Sigit Danang Joyo menyampaikan hal tersebut saat bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar dalam sebuah acara dengan awak media dan asosiasi pengusaha emas, Rabu (16/8/2023).

“Tujuannya memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tutur Sigit Danang Joyo, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Adapun sinergi menyangkut implementasi PMK 48/2023 telah dilakukan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. KPP di lingkungan ketiga Kanwil juga telah melakukan sosialisasi, termasuk mengundang Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim.

Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Pembinaan dilakukan dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut.

Setelah melakukan identifikasi, KPP juga memberi informasi kepada wajib pajak melalui surat tentang ketentuan PMK 48 Tahun 2023. Kemudian, KPP juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Jika wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, otoritas akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya. Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh.

“Serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Ketua APPI Eddy Susanto Yahya mengatakan asosiasi mendukung pelaksanaan PMK 48/2023. APPI, sambungnya, juga siap bekerja sama menyukseskan implementasinya di lapangan agar berdampak positif pada ekosistem industri.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

“Demi menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tutur Eddy Susanto Yahya.

Ketua APEPI Jatim Liana Kurniawan berpendapat PMK 48/2023 menunjukkan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari level hulu sampai hilir. APEPI, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Melalui tertib administrasi perpajakan dan transparansi alur tata niaga perdagangan dengan penerbitan faktur pajak yang benar. Harapan kami tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tanpa melalui proses penggalian potensi,” kata Liana Kurniawan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik