KEP-269/PJ/2020

Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Juni 2020 | 13.36 WIB
Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan sosialisasi kepada para fiskus dan pengusaha kena pajak (PKP) menyusul penetapan PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui KEP-269/PJ/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penetapan tersebut, hampir seluruh PKP akan wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

“Ini akan kami sosialisasikan kepada internal DJP dan para PKP,” ujarnya, Rabu (17/6/2020). Simak artikel ‘Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’.

DJP, lanjut Hestu, juga akan menyebarkan pesan melalui surat elektronik (email blast) kepada seluruh PKP. Selain untuk memberitahu ketentuan yang mulai berlaku 1 Agustus 2020, email blast juga akan digunakan sebagai sarana untuk membimbing penggunaan e-Bupot.

“Kami juga akan melakukan email blast kepada seluruh PKP untuk mensosialisasikan dan membimbing PKP agar melaksanakan e-Bupot tersebut dengan baik,” imbuh Hestu.

Sebelumnya, Hestu mengatakan sesyai PER-04/PJ/2017 memang masih dimungkinkan untuk menggunakan formulir kertas atau manual. Namun, DJP mengharapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus 2020 karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan sertifikat elektronik.

Dia juga mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.

Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik. Simak artikel ‘DJP: Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot Mulai Agustus 2020’.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.