Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.
“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK," ujar Bonarsius pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).
Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.
Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak sehingga dapat mengakomodasi pembeli yang belum memiliki NPWP.
"Ini masih objek diskusi sebenarnya, tapi apakah iya kalau saya PKP, saya tidak ingat NPWP saya? Tapi yang namanya kemudahan kebetulan bawa KTP itu bisa pakai NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair,” kata Bonarsius.
UU 11/2020 juga menambahkan 1 ayat baru pada UU PPN, yakni Pasal 13 ayat (5a), guna memudahkan PKP pedagang eceran.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual bila penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Perincian mengenai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang ditambahkan melalui UU 11/2020 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Bonarsius mengatakan ketentuan baru mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak bisa menjadi tonggak awal single identity number (SIN). Menurutnya, pembentukan SIN merupakan pekerjaan berat dan harus dikerjakan secara bertahap. Salah satu tahapnnya adalah dengan pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut. (kaw)