IAI GOES TO CAMPUS-WEBINAR

Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:36 WIB
Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

Managing Partner DDTC memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk merespons adanya pandemi Covid-19. Langkah ini diambil sebagai bagian dari stimulus untuk perekonomian yang lesu.

Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan insentif pajak ke berbagai sektor usaha yang terdampak virus Corona (Covid-19). Namun, berdasarkan data terbaru, penyerapan atau pemanfaatan insentif belum maksimal.

Menurutnya, penyerapan yang belum maksimal tersebut bisa disebabkan karena belum banyak wajib pajak yang tersosialisasi dengan baik. Selain itu, banyak kegiatan operasional usaha yang terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga tidak memungkinkan adanya koordinasi.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“Jadi ada faktor sosialisasi. Apalagi, mayoritas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak juga telah disetujui oleh DJP,” ujar Darussalam dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”, Sabtu (20/6/2020).

Kemudian, terkait dengan persoalan data dan pengawasan, Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah untuk mewujudkan adanya paradigma relaksasi-partisipasi. Hal ini terlihat dari adanya syarat kepemilikan NPWP dan kewajiban pelaporan secara berkala oleh wajib pajak.

Selain itu, proses pengajuan, pelaporan, dan monitoring yang dilakukan secara online juga akan memudahkan manajemen data, termasuk untuk menghitung besaran insentif yang telah diberikan. Selain itu, upaya untuk menjamin bahwa insentif pajak diberikan kepada pihak yang tepat dan tidak disalahgunakan juga telah diantisipasi.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Darussalam juga melihat pemerintah selalu memperhatikan dinamika situasi ekonomi di tengah pandemi dan bagaimana insentif pajak bisa diberikan. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan fasilitas PPh dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

Dengan adanya berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, Darussalam melemparkan pertanyaan kepada peserta webinar terkait perlu berlanjut atau tidaknya pemberian insentif pada 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Darussalam menjabarkan pentingnya belajar dari kondisi pascakrisis 2008. Dari fase sesudah krisis 2008, banyak negara yang berorientasi pada upaya pemulihan ekonomi. Salah satu caranya melalui instrumen pajak yang bersifat relaksasi.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Hal tersebut pada akhirnya membuat pascakrisis 2008, kompetisi pajak antarnegara justru semakin meningkat. Tren ini terlihat dari adanya penurunan tarif, perubahan sistem pajak dari worldwide ke territorial, hingga pemberian insentif yang beragam.

Kemudian, dengan adanya kebutuhan untuk memberikan insentif pajak pascakrisis, akan memunculkan dampak pada tax expenditure. Akibatnya, ada jeda waktu antara pemulihan ekonomi dengan pemulihan penerimaan pajak.

"Kalau boleh saya berpendapat, untuk jangka menengah, perekonomian jangan terus dikaitkan dengan relaksasi. Relaksasi bisa diganti dengan kepastian hukum,” imbuh Darussalam. Simak juga artikel ‘Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juni 2020 | 20:23 WIB

Sosialiasi memang berperan penting untuk setiap kebijakan yang dibuat oleh DJP. Selama pandemi ini, DJP giat melakukan webinar untuk mensosialisasikan insentif ini, namun sebaiknya djp juga massif mengajak WP untuk ikut webinar tersebud dengan cara mengirimkan undangan kpd wp melalui email

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?