INSENTIF FISKAL

Soal Pekerja Penyandang Disabilitas, Pengusaha Tagih Insentif

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:51 WIB
Soal Pekerja Penyandang Disabilitas, Pengusaha Tagih Insentif

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera memberikan insentif bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja disabilitas.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan pemberian insentif tersebut telah diatur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberi insentif bagi pengusaha yang memiliki pekerja disabilitas.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut," katanya dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Hariyadi mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong perusahaan merekrut lebih banyak pekerja disabilitas. Di sisi lain, kesempatan para penyandang disabilitas untuk bekerja juga makin besar.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 UU Disabilitas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Presiden pun dimandatkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu.

Hariyadi kemudian mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 2011 yang memperkirakan jumlah disabilitas sebesar 15% dari populasi dunia. WHO Global Disability Action Plan 2014-2021 juga menyoroti sisi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Menurutnya, Indonesia bisa mengikuti kebijakan di banyak negara yang mendorong para pengusaha memperbesar kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas melalui pemberian insentif.

China dan Malaysia, misalnya, memberikan tax deduction untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemudian, Amerika Serikat (AS) menerapkan kredit pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, termasuk disabilitas.

Hariyadi menambahkan Apindo juga akan mendorong agar makin banyak pengusaha yang membuka kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas.

"Kami akan mulai menggagas adanya desk khusus untuk ketenagakerjaan inklusif di kantor dewan agar bisa memberikan layanan informasi terkait ketenagakerjaan inklusif dari seluruh perusahaan yang membutuhkan informasi tersebut," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 12:29 WIB

Pemerintah perlu mempertimbangkan membuat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyadang disabilitas agar menjadi pemicu perusahaan mempekerjakan lebih banyak pekerja disabilitas. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang juga berhak memperoleh pekerjaan sama seperti masyarakat pada umumnya. Pemerintah dapat menjadikan negara lain yang telah menerapkan insentif bagi perusahaan pemberi kerja penyandang disabilitas sebagai acuan dan contoh dalam penyusunan ketentuan pemberian insentif seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat.

25 Februari 2021 | 12:15 WIB

Semogaa dengan ini dapat meminimalisir pengangguran

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M