Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana perubahan skema kebijakan, termasuk kenaikan tarif, pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
Airlangga mengatakan rencana itu juga akan disampaikan kepada DPR, bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya, keputusan perubahan kebijakan, termasuk kenaikan tarif, PPN akan diambil setelah pembahasan bersama DPR.
"Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini Bapak Presiden telah berkirim surat ke DPR dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).
Airlangga mengatakan wacana kenaikan tarif atau perubahan skema kebijakan PPN akan dibahas bersama dengan poin-poin lain yang ada dalam RUU KUP. Namun demikian, dia belum menjelaskannya secara detail.
Airlangga kemudian menegaskan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tentang kenaikan tarif atau perubahan skema PPN akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional.
"Pada prinsipnya pemerintah memperhatikan situasi perekonomian nasional," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi menaikkan tarif PPN untuk optimalisasi penerimaan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif.
Menurutnya, pengenaan PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’. (kaw)