KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:01 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana perubahan skema kebijakan, termasuk kenaikan tarif, pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

Airlangga mengatakan rencana itu juga akan disampaikan kepada DPR, bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya, keputusan perubahan kebijakan, termasuk kenaikan tarif, PPN akan diambil setelah pembahasan bersama DPR.

"Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini Bapak Presiden telah berkirim surat ke DPR dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Airlangga mengatakan wacana kenaikan tarif atau perubahan skema kebijakan PPN akan dibahas bersama dengan poin-poin lain yang ada dalam RUU KUP. Namun demikian, dia belum menjelaskannya secara detail.

Airlangga kemudian menegaskan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tentang kenaikan tarif atau perubahan skema PPN akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional.

"Pada prinsipnya pemerintah memperhatikan situasi perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi menaikkan tarif PPN untuk optimalisasi penerimaan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif.

Menurutnya, pengenaan PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan