INSENTIF PAJAK

Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:07 WIB
Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih mengkaji peluang perpanjangan masa pemberian insentif pajak dalam PMK 102/2021.

PMK 102/2021 merupakan aturan yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

"Mengenai perpanjangan atau PMK penggantinya masih menjadi bahasan internal Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Berdasarkan pada data pemerintah, insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan hanya dimanfaatkan 893 pedagang. Realisasi PPN DTP sekitar Rp180 miliar. Pada waktu itu, insentif telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan kasus virus Corona varian Delta.

Waktu itu, pemerintah ingin memberikan dukungan bagi sektor ritel pada masa pandemi. PMK 102/2021 diundangkan pada 30 Juli 2021. Adapun insentif diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Dalam perkembangan lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah pada tahun ini. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah’.

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru rencananya akan diberikan hingga September 2022 melalui skema yang berbeda dengan skema pada 2021. PPN DTP untuk sektor perumahan rencananya akan diberikan hingga Juni 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online