UNIVERSITAS MARANATHA

Soal Implementasi PPh Final UMKM DTP, Ini Masukan Akademisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 September 2020 | 10:29 WIB
Soal Implementasi PPh Final UMKM DTP, Ini Masukan Akademisi

Pendiri Tax Center Universitas Kristen Indonesia sekaligus Dosen UK Maranatha Timbul Hamonangan Simanjuntak saat memberikan paparan dalam webinar, Rabu (26/8/2020).

BANDUNG, DDTCNews—Para akademisi menilai ketentuan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) masih terbilang rumit sehingga berdampak terhadap rendahnya jumlah penerima manfaat insentif tersebut.

Pandangan akademisi tersebut disampaikan dalam acara webinar berjudul ‘Relaksasi Pajak UMKM dan Koperasi di Tengah Pandemi Covid-19’. Program yang digelar 26 Agustus 2020 ini diselenggarakan oleh Universitas Kristen (UK) Maranatha.

Acara ini dibagi dalam tiga sesi materi. Materi pertama disampaikan Direktur TAXAcc Consulting Bandung Nur Hidayat. Dia memaparkan dasar hukum pemberian insentif pajak UMKM sekaligus manfaat yang diperoleh bagi wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Manfaat yang paling spesifik bagi UMKM adalah sama sekali tidak perlu membayar PPh. Wajib pajak hanya perlu melaporkan realisasi setiap bulannya tanpa perlu mengajukan surat keterangan,” kata pria yang juga Dosen Magister Akuntansi UK Maranatha.

Materi kedua disampaikan oleh Pendiri Tax Center Universitas Kristen Indonesia sekaligus Dosen UK Maranatha Timbul Hamonangan Simanjuntak. Dia menjelaskan peranan relaksasi pajak UMKM dari perspektif asas, kepatuhan pajak, dan fiskal.

Timbul menyebut keikutsertaan UMKM yang memanfaatkan fasilitas relaksasi masih sangat rendah, yaitu 201.880 UMKM per 10 Juli 2020 lantaran UMKM menilai kewajiban membuat laporan realisasi insentif rumit dan menghambat.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Selain itu, layanan internet di berbagai daerah menjadi hambatan utama, baik karena tidak paham, beban pulsa, maupun hambatan sinyal. Bahkan ada daerah yang pelaku UMKM lebih memilih tetap membayar PPh final,” jelas Timbul.

Timbul merekomendasikan sosialisasi dan edukasi pajak dilakukan dengan bahasa, materi, dan cara yang sederhana. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi budaya daerah sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Selain itu, perlu juga adanya revisi atas PMK 86/2020 guna meniadakan kewajiban pelaporan bulanan. Menurutnya, pemerintah perlu menekanan jika fasilitas ini bersifat pilihan, sehingga wajib pajak yang tetap mau membayar dapat terakomodir.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“Tidak lupa perlunya upaya modernisasi UMKM dan usaha rumah tangga agar bisa bersaing secara global, mengingat UMKM tidak saja menjadi penggerak roda ekonomi nasional, tetapi berperan menciptakan peluang kerja,” imbuhnya.

Materi ketiga dibawakan Dosen Universitas Indonesia Andreas Adoe. Menurutnya, banyak wajib pajak yang kurang memahami ketentuan pajak bahkan menganggapnya rumit. Mereka takut melakukan kesalahan yang berujung terkena sanksi.

“Begitu juga dengan pembukuan laporan keuangan. Sekalipun wajib pajak mendapat PPh final 0,5%, jika tidak memiliki laporan tersebut akan dianggap belum melaporkan pajak. Ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam melaporkan pajaknya,” jelasnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sementara itu, Wakil Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Barat Ivan Yudianto menuturkan pemerintah perlu membantu UMKM di pandemi ini mengingat UMKM adalah penggerak utama bagi perekonomian nasional.

“Dari 64,2 juta unit usaha di Indonesia, sekitar 91,9% adalah UMKM dan 90% tenaga kerja terserap di sektor ini. Jadi, saya pikir pemerintah harus membantu UMKM bangkit pada masa pandemi ini,” tuturnya seperti dilansir Marantha News.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara