WEBINAR PAJAK DAERAH

Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Maret 2022 | 10.43 WIB
Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperkenalkan mekanisme opsen kepada pemerintah daerah (pemda) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Merespons terbitnya beleid baru ini, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima berharap dengan adanya opsen, penerimaan daerah bisa lebih stabil, seiring dengan intensifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Yang ingin saya sampaikan, kita ingin yang namanya pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) betul-betul bisa digunakan sebagai tools bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerahnya," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD, Rabu (30/3/2022). 

Prima mengatakan dengan adanya opsen, pemkot atau pemkab bisa mendapatkan potensi penerimaan PKB dan BBNKB secara lebih cepat. 

"Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan," ucap Prima.

Selain itu Prima menegaskan, melalui mekanisme opsen tentunya akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) dalam menjaring objek pajak daerah.

"Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi," ujarnya.

Di sisi lain, Prima mengatakan penerapan opsen tentunya akan memperhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Karenanya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya tapi menambah objek pajak daerahnya.

"Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memperhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap," kata Prima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.