WEBINAR PAJAK DAERAH

Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:43 WIB
Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperkenalkan mekanisme opsen kepada pemerintah daerah (pemda) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Merespons terbitnya beleid baru ini, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima berharap dengan adanya opsen, penerimaan daerah bisa lebih stabil, seiring dengan intensifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Yang ingin saya sampaikan, kita ingin yang namanya pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) betul-betul bisa digunakan sebagai tools bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerahnya," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Prima mengatakan dengan adanya opsen, pemkot atau pemkab bisa mendapatkan potensi penerimaan PKB dan BBNKB secara lebih cepat.

"Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan," ucap Prima.

Selain itu Prima menegaskan, melalui mekanisme opsen tentunya akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) dalam menjaring objek pajak daerah.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi," ujarnya.

Di sisi lain, Prima mengatakan penerapan opsen tentunya akan memperhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Karenanya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya tapi menambah objek pajak daerahnya.

"Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memperhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap," kata Prima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak