E-FAKTUR 3.0

Soal File Lampiran Saat Lapor SPT PPN Masa, Harus Upload Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Soal File Lampiran Saat Lapor SPT PPN Masa, Harus Upload Apa?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pada saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based, ada tahap upload file lampiran.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai file lampiran yang dimaksud. File lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT Masa PPN yang disyaratkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-29/PJ/2015.

Sebagai contoh lampiran Daftar Rincian Kendaraan Bermotor,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

DJP mengimbau agar file lampiran kelengkapan SPT yang diunggah (upload) menggunakan ukuran minimal (maksimal 5 Mb). Hal ini penting untuk diperhatikan pengusaha kena pajak (PKP) agar tidak terjadi kegagalan saat melakukan upload file lampiran.

Dalam PER-29/PJ/2015 dinyatakan Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor wajib dilampirkan oleh PKP yang usaha pokoknya adalah melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas. Ini merupakan kelengkapan SPT.

DJP sebelumnya menegaskan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN menggunakan skema upload comma separated value (CSV) melalui DJP Online atau melaluu saluran tertentu lainnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Namun demikian, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masih bisa dilakukan dengan upload CSV melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. ‘Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan