E-FAKTUR 3.0

Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:17 WIB
Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini

Tampilan depan web-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (5/10/2020), pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat lagi menggunakan e-faktur 2.2. Hal ini dikarenakan Ditjen Pajak (DJP) sudah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.

Dengan demikian, menurut Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) mulai masa September 2020 sudah menggunakan e-faktur web based. Simak artikel 'Implementasi Nasional Mulai Hari Ini, Segera Update e-Faktur 3.0'.

“Per 5 Oktober [2020], [penggunaan] DJP Online untuk melakukan upload SPT Masa PPN sudah akan kami tutup. Jadi, nanti lapor SPT Masa PPN, mulai masa September [2020], wajib pajak menggunakan e-faktur [web based],” ujarnya dalam media briefing pekan lalu, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Namun demikian, sambung Iwan, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masih bisa dilakukan dengan upload comma separated value (CSV) melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. Simak pula artikel ‘DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’.

E-faktur versi 3 berbeda dengan e-faktur versi sebelumnya. Di dalam e-faktur versi 3 ini, pelaporan SPT Masa dan sistem e-faktur menjadi satu,” imbuh Iwan. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu e-Faktur Client Desktop, Web Based, dan Host to Host?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara