ADMINISTRASI PAJAK

Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 11:05 WIB
Soal e-Faktur 3.0, Lapor SPT Masih Bisa Lewat PJAP? Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pengguna layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) tetap bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur 3.0.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PJAP bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0.

“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Simak artikel 'Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

Aplikasi e-Faktur 3.0, sambung dia, justru belum bisa digunakan untuk wajib pajak yang sudah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Intergrasi data host-to-host e-Faktur dengan BUMN misalnya, belum mengakomodasi e-Faktur 3.0.

"Jadi betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum bisa [e-Faktur 3.0],” imbuh Iwan. Simak artikel ‘Prepopulated Pajak Masukan Belum Tersedia pada e-Faktur Host-to-Host’.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.

Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan