Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi Indonesia saat ini tergolong tinggi di Asia Tenggara.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengatur PTKP sebagai upaya mewujudkan sistem pajak yang adil. Dengan ketentuan ini, wajib pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak.
"PTKP Indonesia adalah termasuk yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara Asean," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/9/2023).
Sri Mulyani menuturkan aspek keadilan pajak salah satunya ditetapkan melalui PTKP. Menurutnya, PTKP ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur PTKP sebagai komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Selain untuk diri sendiri, pemerintah turut memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah dan mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang. Dengan ketentuan ini, PKP yang harus ditanggung wajib pajak pun bisa lebih kecil.
UU PPh juga telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.Â
Melalui PMK 101/2016, besaran PTKP ditetapkan Rp54 juta untuk orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Jika orang pribadi memiliki istri dan penghasilan mereka digabung, serta memiliki 3 tanggungan maka PTKP bakal mencapai Rp126 juta.
Dalam proses pembahasan RUU APBN 2024, Fraksi PKS sempat mengusulkan kenaikan PTKP dari saat ini Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. Kenaikan PTKP dinilai bisa meningkatkan daya beli sekaligus mengurangi beban masyarakat kecil. (rig)