KEBIJAKAN PAJAK

Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Dian Kurniati | Kamis, 21 September 2023 | 15:30 WIB
Soal Batas PTKP di Indonesia, Sri Mulyani: Tergolong Tinggi di Asean

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi Indonesia saat ini tergolong tinggi di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengatur PTKP sebagai upaya mewujudkan sistem pajak yang adil. Dengan ketentuan ini, wajib pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak.

"PTKP Indonesia adalah termasuk yang tinggi dibandingkan dengan negara-negara Asean," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sri Mulyani menuturkan aspek keadilan pajak salah satunya ditetapkan melalui PTKP. Menurutnya, PTKP ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Pasal 7 UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur PTKP sebagai komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Selain untuk diri sendiri, pemerintah turut memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah dan mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang. Dengan ketentuan ini, PKP yang harus ditanggung wajib pajak pun bisa lebih kecil.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

UU PPh juga telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Melalui PMK 101/2016, besaran PTKP ditetapkan Rp54 juta untuk orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan. Jika orang pribadi memiliki istri dan penghasilan mereka digabung, serta memiliki 3 tanggungan maka PTKP bakal mencapai Rp126 juta.

Dalam proses pembahasan RUU APBN 2024, Fraksi PKS sempat mengusulkan kenaikan PTKP dari saat ini Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. Kenaikan PTKP dinilai bisa meningkatkan daya beli sekaligus mengurangi beban masyarakat kecil. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi