Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun.
Sri Mulyani mengatakan insentif pajak itu akan membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia juga telah merilis PMK 9/2021 yang berisi perpanjangan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.
"Dalam hal ini, kami juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).
Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tersebut, sambungnya, akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dengan beberapa perubahan, termasuk perpanjangan insentif, dia juga berencana menaikkan dana PEN menjadi Rp619 triliun dari saat ini Rp533,1 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani belum memerinci pos belanja yang akan memperoleh tambahan anggaran. Demikian pula soal dengan besaran pagu untuk masing-masing insentif pajak.
Adapun insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain insentif pajak untuk dunia usaha, Sri Mulyani juga memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan. Insentif itu misalnya tarif pajak 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan serta pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN atau PPnBM atas vaksin Covid-19.
"[Nilai insentif pajak] bahkan mendekati Rp62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," ujarnya.
Mengenai insentif untuk dunia usaha, pemerintah awalnya hanya merancang pagu senilai Rp20,26 triliun dalam UU APBN 2021. Insentif itu berupa pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)