INSENTIF FISKAL

Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:22 WIB
Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak itu akan membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia juga telah merilis PMK 9/2021 yang berisi perpanjangan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.

"Dalam hal ini, kami juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tersebut, sambungnya, akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dengan beberapa perubahan, termasuk perpanjangan insentif, dia juga berencana menaikkan dana PEN menjadi Rp619 triliun dari saat ini Rp533,1 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani belum memerinci pos belanja yang akan memperoleh tambahan anggaran. Demikian pula soal dengan besaran pagu untuk masing-masing insentif pajak.

Adapun insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selain insentif pajak untuk dunia usaha, Sri Mulyani juga memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan. Insentif itu misalnya tarif pajak 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan serta pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN atau PPnBM atas vaksin Covid-19.

"[Nilai insentif pajak] bahkan mendekati Rp62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," ujarnya.

Mengenai insentif untuk dunia usaha, pemerintah awalnya hanya merancang pagu senilai Rp20,26 triliun dalam UU APBN 2021. Insentif itu berupa pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya