KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran PEN 2021 Naik 16%

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:00 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran PEN 2021 Naik 16%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menambah dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari awalnya dialokasikan senilai Rp533,1 triliun menjadi sekitar Rp619 triliun pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana penambahan anggaran PEN tersebut sudah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan menteri lainnya.

"Tadi malam, kami berdiskusi dengan Menteri Koordinator dan menteri lain untuk menambah dana penanganan Covid hingga Rp619 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sri Mulyani menambahkan fokus anggaran pemerintah tahun ini tetap diarahkan untuk penanganan pandemi, memberikan jaring pengaman sosial, serta mendukung pemulihan dunia usaha. Alokasi belanja untuk tiga tujuan tersebut tercermin dalam program PEN 2021.

Menkeu belum memerinci tambahan anggaran untuk masing-masing pos belanja pada PEN tersebut. Meski demikian, kenaikan anggaran PEN disebabkan adanya perpanjangan berbagai insentif pajak untuk pelaku usaha.

Saat ini, Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 tentang perpanjangan insentif pajak untuk dunia usaha di antaranya meliputi PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2021 | 21:40 WIB

bagaimana bagi karyawan yg sudah dipotong pajaknya pph 21 pada bulan januari 2021, apakah akan di kembalikan??

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP