RUU HKPD

Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 07:00 WIB
Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mendukung penerapan skema opsen pajak daerah pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Machfud mengatakan penerapan opsen akan menyelesaikan persoalan bagi hasil yang selama ini sering terjadi. Meski demikian, dia mengingatkan tetap perlu adanya pengaturan pada tarif masing-masing opsen agar seragam dan tidak memberatkan wajib pajak.

"Ini bagus sekali tapi coba dilihat total incident-nya bagaimana?" katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Machfud mengatakan RUU HKPD perlu mengatur penerapan tarif masing-masing-masing opsen untuk memudahkan administrasi pada tahap awal pelaksanaannya. Jika telah berjalan dengan baik, skema tersebut akan menguntungkan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak.

Penerapan skema ini akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Melalui perubahan skema itu, Machfud menilai lini waktu bagi hasil pendapatan PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi masalah akan terselesaikan.

Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Secara bersamaan, skema itu akan memperbaiki struktur APBD provinsi karena penerimaan PKB dan BBNKB yang tercatat adalah angka neto. Tidak ada lagi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi, serta UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi. Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Melalui opsen, lanjutnya, pajak MBLB akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi untuk mendanai kewenangan yang diatur dalam dua undang-undang tersebut.

"Opsen diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah," ujar Machfud. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT