KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2023 | 10:00 WIB
Sita Rekening Wajib Pajak, Dua Kantor Pajak Ini Jalin Sinergi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Surabaya Krembangan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank BCA Cabang Denpasar pada 25 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah terbit. Juru sita lalu berkoordinasi dengan lurah Pemecutan yang membawahi wilayah administrasi Bank BCA Cabang Denpasar.

“[Juru sita berkoordinasi dengan lurah Pemecutan] lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dwi Yoga menjelaskan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Surabaya Krembangan dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.

Menurutnya, permintaan bantuan penyitaan tersebut dapat dilakukan setelah KPP Pratama Surabaya Krembangan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap, seperti surat permintaan bantuan, SPMP, berita acara pelaksanaan sita, dan berita acara pemblokiran dari kantor pusat bank.

Setelah berkas-berkas lengkap, lanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat dapat langsung menuju kantor cabang bank untuk menyerahkan berita acara pelaksanaan sita dan melakukan sita aset rekening wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya