ADMINISTRASI PAJAK

Sistem Mendatang, DJP: Tahap Awal Pemotongan Pajak Dimulai dengan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Oktober 2023 | 17.15 WIB
Sistem Mendatang, DJP: Tahap Awal Pemotongan Pajak Dimulai dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi, Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan penegasan terkait dengan pembuatan bukti potong serta pembayaran pajak.

DJP menegaskan ke depan, bukti potong hanya bisa dibuat jika memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid atau teradministrasi dalam sistem. Jika NPWP/NIK belum valid atau teradministrasi, bukti potong tidak bisa dibuat.

“Di sistem yang akan datang, tahapan awal pemotongan/pemungutan pajak dimulai dengan pembuatan bukti potong yang menggunakan NPWP valid, tidak bisa pembayaran dilakukan lebih dahulu,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Dengan adanya sistem tersebut, pembayaran dilakukan sesuai dengan bukti potong dibuat dengan pasti karena menggunakan NPWP/NIK yang valid. Simak pula ‘Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?’.

Sesuai dengan PMK 12/2017, bukti pemotongan PPh harus diberikan oleh pemotong PPh kepada pihak yang dipotong. Adapun bukti pemotongan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

PPh dalam bukti potong atas penghasilan yang dikenai PPh bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong. Sementara itu, PPh dalam bukti potong atas penghasilan yang dikenai PPh bersifat final merupakan bukti pelunasan PPh bagi pihak yang dipotong.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait dengan penerapan pembuatan bukti potong dengan NPWP atau NIK yang valid. Juknis itu dibutuhkan karena adanya implementasi secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 2024.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi skema tarif PPh lebih tinggi bagi orang yang tidak ber-NPWP. Contoh, tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20% untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Nantinya, skema tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

“Ke depan, tidak akan ada lagi sanksi kenaikan 20%. Apabila ada penghasilan atas wajib pajak tersebut, wajib pajak tersebut harus memberikan NIK yang sudah teraktivasi. Kalau belum maka konsekuensinya bukti potong tidak dapat di-generate,” jelas DJP dalam laman resminya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.