ADMINISTRASI PAJAK

Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:25 WIB
Sistem AHU Sedang Gangguan, Daftar NPWP Secara Online Ikut Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sedang terjadi gangguan terhadap koneksi sistem AHU (administrasi hukum umum). Kondisi ini membuat wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badan secara online ikut terkendala.

Merespons situasi tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP badannya secara online untuk menjajal ereg.pajak.go.id secara berkala.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini terjadi gangguan koneksi pada sistem AHU dan sedang dalam penanganan oleh AHU. Mohon kesediannya untuk mencoba kembali secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Penjelasan DJP di atas merespons keluhan seorang wajib pajak yang terkendala saat mencoba mendaftarkan NPWP badan. Pada laman e-registration justru muncul notifikasi 'Data gagal diproses. Error service AHU. Silakan coba beberapa saat lagi.'

Seperti diketahui, pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online. Untuk membuat NPWP secara online, DJP telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses masyarakat.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan juga wajib pajak sudah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk wajib pajak badan yang berorientasi pada profit, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dimaksud adalah fotokopi akta pendirian, fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, dan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman