BANTUAN SOSIAL

Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:31 WIB
Sisa 2 Pekan, Masih Ada 2,9 Juta Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Seorang warga menunjukkan uang bantuan yang diterima di kantor PT Pos di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (11/11/2022). PT Pos Cabang Gorontalo membuka loket penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 2 November hingga 14 November 2022 dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu/orang dengan target penerima sebanyak 18.123 orang se Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah tersalurkan untuk 11,67 juta penerima per 5 Desember 2022. Artinya, masih ada sekitar 2,9 juta pekerja yang perlu menunggu pencairan BSU sebelum akhir tahun.

Pemerintah menargetkan BSU bisa diberikan kepada 14,6 juta pekerja/buruh yang berhak. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah tengah mengoptimalkan saluran penyaluran BSU, yakni PT Pos Indonesia, untuk menyentuh 8,8% sisa porsi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan.

"Kemnaker berharap BSU bisa tersalurkan sepenuhnya sebelum batas pengambilan, yakni 20 Desember 2022," kata Anwar dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (6/12/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Seperti diketahui, penyaluran BSU melalui bank-bank pemerintah (Himbara) sudah rampung sejak awal November lalu. Kini, penyalurannya berfokus melalui PT Pos Indonesia. Pencairan lewat pos memang ditujukan untuk buruh/pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Kemnaker mencatat ada 3,6 juta pekerja/buruh yang dijadwalkan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima," kata Anwar.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Oleh sebab itu, dia pun kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca