PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:47 WIB
Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar menandatangani kesepakatan bersama mengenai rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Isran mengatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB di Kaltim, baik yang tersimpan secara manual maupun melalui sistem elektronik atau aplikasi. Menurutnya, pencatatan data yang baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi pendapatan asli daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak dari PT Pertamina," katanya, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Isran telah menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Menurutnya, Bapenda akan memperoleh data penggunaan bahan bakar pada kendaraan bermotor secara lebih akurat dari Pertamina karena sebagai wajib pungut PBBKB.

Seperti provinsi lainnya, Pemprov Kaltim memungut PBBKB dengan tarif 5% atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, Freddy menyebut kerja sama iu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang koordinasi dalam pemungutan PBBKB. KPK meminta Pertamina melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan [Kaltim] menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul," ujarnya, dikutip nomorsatukaltim.com.

Freddy menilai kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan bagi Pemprov Kaltim karena memperoleh data penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih baik. Dia berharap kerja sama itu akan meningkatkan PAD Kaltim dari sektor PBBKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP