KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 09:28 WIB
Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengesahan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai cara paling efektif mendatangkan investasi ke Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan industri dalam negeri tidak akan tumbuh jika kemudahan berusaha Indonesia masih rumit. Selain itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja akan menjadi investasi yang menjanjikan bagi generasi yang akan datang.

"Ini adalah investasi bagi anak-anak kita semuanya. Mau dari industri pangan, mining, elektronik, mau artificial intelligence, medical, otomotif, whatever you say, semuanya itu akan muncul kalau ada capital, dan capital hanya akan muncul kalau negara menciptakan lingkungan investasi yang baik," katanya dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menuturkan pendidikan perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan industri di masa datang. Dia menilai sektor pendidikan tak bisa dipisahkan dari kebutuhan untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif di Indonesia.

Dia pun menawarkan anak-anak muda awardee LPDP memanfaatkan kemudahan berusaha yang terdapat dalam UU Cipta Kerja untuk mewujudkan idenya berwirausaha, bukan hanya mencari kerja. Dia memastikan prosedur mengurus izin usaha akan mudah dan cepat jika ada UU Cipta Kerja.

"Anda nggak perlu repot-repot untuk minta izin ini-itu, keburu ide Anda mati sebelum kegiatan Anda dimulai karena terlalu banyak perizinan," ujarnya.

Melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani juga memastikan investasi diarahkan untuk berkelanjutan dan tidak eksploitatif, baik dari sisi tenaga kerja maupun lingkungan. Dia menilai produk hasil industri yang eksploitatif juga tidak akan dibeli oleh pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M