ARUBA

Sin Tax di Negara Ini Dikerek Hingga 333%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 31 Januari 2019 | 15.23 WIB
Sin Tax di Negara Ini Dikerek Hingga 333%

Ilustrasi. (foto: Fotolia)

ORANJESTAD, DDTCNews – Wisatawan di Aruba akan dikejutkan dengan tarif pajak pada minuman mengandung alkohol (sin tax) yang mencapai 333%. Pemajakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan konsumsi alkohol dan rokok.

Seorang pemilik penginapan di Pulau Aruba Jim Dobson mengatakan peningkatan tarif pajak akan mempengaruhi biaya untuk seluruh produk yang dijual kepada wisatawan. Beberapa minuman hasil fermentasi sari buah yang mengandung alkohol (Cider) langsung mengalami kenaikan harga.

Sin tax pada Cider buah pir, apel, nanas, dan madu meningkat menjadi 333%, sedangkan Cider dari bahan dasar lainnya meningkat 188%. Pajak pada minuman anggur (wine) dan anggur putih beraroma (Vermouth) akan meningkat menjadi 8%. Sin taxpada produk tembakau dinaikkan 57% per kilogram,” katanya di pulau Aruba, Rabu (30/1/2019)

Kendati tarif sin tax telah meningkat, tarif yang berlaku di Aruba tidak setinggi di Qatar yang menaikkan 100% untuk semua jenis minuman beralkohol. Sin tax Qatar praktis melipatgandakan harga jual minuman beralkohol, seperti halnya 12 kaleng bir seharga US$78 (Rp1,09 juta).

Pemerintah Karibia menilai penerapan sin tax telah dilakukan di sejumlah negara. Pasalnya, pajak ini dianggap bisa menurunkan tingkat pengidap hipertensi, diabetes, kardiovaskular, kanker, konsekuensi sosial, hingga kondisi ekonomi konsumennya.

Penerapan sin tax mendapat dukungan dari American Heart Association, World Health Organization dan Mayo Clinic yang mengklaim pajak ini sangat penting dalam membantu mengubah perilaku serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

Sin tax sejatinya dirumuskan untuk barang tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat, seperti pada produk tembakau, minuman beralkohol, bahkan permen dan gula dengan skema sugar tax untuk mencegah dan menurunkan tingkat obesitas.

Sejumlah negara anggota Uni Emirat Arab (UEA) dan beberapa negara lainnya pun telah menerapkan pajak untuk minuman bersoda dan rokok dalam beberapa tahun terakhir. Sementara, Qatar meningkatkan pajak pada minuman beralkohol.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.