KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Perlu Berlanjut, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 17:35 WIB
Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Perlu Berlanjut, Ini Alasannya

Berfoto bersama dalam sebuah diskusi mengenai cukai hasil tembakau yang digelar BAKN DPR, Jumat (16/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi jalan tengah yang perlu dilakukan secara bertahap.

Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro mengatakan sistem multi-tier yang kompleks justru menciptakan celah kecenderungan pemanfaatan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) yang lebih rendah.

“Simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan jalan tengah yang mampu mengakomodasi tujuan pengendalian konsumsi, persaingan industri yang sehat, dan peningkatan penerimaan negara,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi yang digelar BAKN DPR, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Denny mengatakan sejatinya pemerintah sudah memiliki peta jalan simplifikasi tarif CHT dalam PMK 146/2017. Namun, simplifikasi pada 2019 batal diimplementasikan. Terbaru, mulai 2022, pemerintah melakukan simplifikasi struktur tarif CHT dari 10 layer menjadi 8 layer melalui PMK 192/2021.

Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada 2022 tersebut, menurut Denny, arah simplifikasi sudah kembali ke jalur. Namun, untuk menjamin kepastian dan komitmen dari pemerintah, perlu ada blueprint simplifikasi struktur tarif CHT.

“Untuk menjamin kepastian dan komitmen pemerintah, diharapkan adanya blueprint simplifikasi yang dapat dijadikan pegangan para pelaku industri dan pemangku kebijakan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Denny mengatakan kenaikan tarif CHT dan HJE yang tidak menentu, baik antargolongan maupun antarjenis hasil tembakau, menjadi salah satu permasalahan. Penetapan tarif CHT dan HJE yang tidak konsisten dapat menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap produktivitas para pelaku pasar.

Kondisi ini juga dapat berpengaruh pada peredaran rokok ilegal. Apabila kenaikan HJE terlalu tinggi, konsumen berpotensi memilih untuk mengkonsumsi produk ilegal dengan harga yang lebih murah. Apalagi, HJE merupakan harga penentu keputusan konsumen.

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga menyampaikan adanya masalah ketidaksesuaian antara harga produk tembakau yang beredar di pasaran (harga transaksi pasar/HTP) dan harga yang didaftarkan atau tertera pada pita cukai di kemasan (HJE).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Akibatnya, predatory pricing dan perang harga antarpabrikan sulit untuk dihindari, sehingga fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok sulit diterapkan.

Kajian komprehensif mengenai permasalahan fundamental dan konsekuensi yang ditimbulkan dari kebijakan CHT saat ini bisa Anda simak juga dalam Policy Note bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian.

Sebagai informasi, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Sekretariat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Mardi Harjo, Kasubag Rapat Sekretariat BAKN DPR M. Chairudin, Kasubag TU Sekretariat BAKN DPR Dwian Pujaswati, serta para tenaga ahli BAKN DPR. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form