PMK 77/2020

Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 12:22 WIB
Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merampungkan tiga rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sampai dengan 2024 sebagai salah satu rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024.

Tiga omnibus law tersebut antara lain RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan; RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan RUU Omnibus Law tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Rencana merampungkan tiga omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Adapun, omnibus law perpajakan ditargetkan rampung tahun ini.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Omnibus law perpajakan ini mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” sebut PMK tersebut, Jumat (3/7/2020).

Untuk Omnibus Law Sektor Keuangan dan Omnibus Law Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menargetkan kedua omnibus law tersebut rampung selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.

Dalam renstra, Omnibus Law Kekayaan Negara mengatur hal-hal yang berkaitan antara lain penerimaan negara berupa pajak, pokok lelang, pengamanan pajak, dan mengurangi potential lost atau kerugian negara.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Omnibus Law Kekayaan Negara juga bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang tertunggak debitur dalam waktu singkat secara efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Sementara itu, Kemenkeu menjelaskan Omnibus Law Sektor Keuangan bakal merevisi undang-undang sektor keuangan yang bersifat sektoral dan kelembagaan dalam waktu yang bersamaan.

Omnibus law itu diusulkan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan dengan perkembangan global dan domestik, mulai dari hal teknologi, inovasi bisnis hingga struktur konglomerasi yang memerlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara