PMK 22/2020

Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:16 WIB
Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)

Ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Lantas, bagaimana tahapan penerapan ALP ini?

Seperti diberitakan sebelumnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya serta pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

“Dan sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” demikian penggalan bunyi pasal 9 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun tahapan penerapan ALP terbagi menjadi 6 langkah. Pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Kedua, melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan para pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Keempat, melakukan analisis kesebandingan.

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer. Keenam, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.

“Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha … harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” demikian penggalan bunyi pasal 11 ayat (1).

Jika terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer – sehingga penerapan ALP secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat –, penerapan ALP dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Seperti diketahui, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha – yang digunakan untuk pengujian material atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) – diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar. Simak artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2020 | 00:36 WIB

Terimakasih DDTC informasinya mudah dipahami dan sangat bermanfaat. Sangat membantu saya untuk belajar tentang ALP 🙂 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:36 WIB PMK 172/2023

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

BERITA PILIHAN