SEIRING dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan aktivitas bisnis, kebutuhan dana perusahaan untuk membiayai berbagai kegiatan kian meningkat. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk memastikan ketersediaan dana dalam jumlah yang memadai agar roda bisnis tetap berputar.
Namun, tidak semua kebutuhan pendanaan dapat terpenuhi dari laba ditahan. Dalam banyak kasus, perusahaan harus mencari alternatif pendanaan lain. Oleh karena itu, aktivitas pendanaan menjadi elemen penting yang menentukan kelangsungan dan keberlanjutan usaha.
Sumber pendanaan dapat dikelompokkan ke dalam 2 instrumen, yakni pinjaman dan penyertaan modal. Aktivitas pendanaan itu dapat dilakukan dengan berbagai alternatif, seperti pinjaman kepada bank, penerbitan obligasi, initial public offering (IPO), serta alternatif lainnya.
Khusus untuk perusahaan multinasional, terdapat alternatif pendanaan dari perusahaan afiliasinya yang memiliki kelebihan likuiditas atau memang berfungsi sebagai investment/treasury center dalam grup. Alternatif ini lebih dikenal sebagai pendanaan internal.
Pendanaan internal ini dinilai relatif lebih menguntungkan karena adanya beberapa manfaat, seperti penghematan biaya, fleksibilitas, kemudahan restrukturisasi, serta konflik kepentingan yang rendah. Pendanaan internal juga menjadi solusi ketika ada fluktuasi eksternal, terutama pasar finansial.
Mengutip buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2), skema transaksi keuangan intragrup yang banyak didiskusikan dalam ranah transfer pricing yakni instrumen pinjaman internal dan penjaminan pinjaman.
Selain skema pinjaman internal (intercompany loan) dan penjaminan pinjaman (credit guarantee), terdapat skema cash pooling yang dilakukan oleh grup perusahaan. Ada juga beberapa skema transaksi keuangan lease financing, captive insurance, hedging, dan lainnya.
Wajib pajak harus berpikir kreatif agar transaksi keuangan intragrup bisa maksimal. Selain itu, transaksi harus tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Oleh karena itu, perlu pemahaman yang tepat mengenai aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup.
Apalagi, salah satu indikasi risiko transfer pricing yang digunakan untuk pemeriksaan pajak adalah adanya transaksi intragrup. Fokus pemeriksaan terhadap isu transfer pricing saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari adanya peningkatan nilai transaksi intragrup.
Dalam praktiknya, dapat saja ditemukan berbagai pertanyaan seputar penerapan PKKU mengingat cukup kompleksnya transaksi tersebut. Hal ini perlu mendapat perhatian wajib pajak agar pengelolaan risiko berjalan baik.
Mempertimbangkan minimnya ketersediaan pembanding dalam melakukan analisis kewajaran transaksi, OECD juga telah menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing. Dokumentasi untuk menunjukkan bukti dan fakta dari motif sekaligus hasil pengujian kewajaran transaksi.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Memaksimalkan Transaksi Keuangan Intragrup dengan Tetap Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Acara akan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.
Berikut ini topik yang akan dibahas oleh pemateri.
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 4 Agustus 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).