Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 juga mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).
Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha – yang digunakan untuk pengujian material atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) – diterapkan untuk menentukan harga transfer (transfer pricing) wajar.
“Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha … diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut. Simak artikel ‘Lebih Detail, Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 22/2020’.
Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Harga transfer (transfer pricing), seperti yang diamanatkan dalam pasal 8 ayat (4), disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).
Adapun titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Sementara itu, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.
Rentang kewajaran itu dapat berupa dua nilai. Pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) jika terbentuk dari dua pembanding. Kedua, nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penentuan harga dilakukan seperti penentuan harga dalam transaksi independen. Penentuan harga itu menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran (jika tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat). (kaw)