UNTUK menjaga keberlanjutan usaha, perusahaan dituntut cermat dalam pemilihan sumber pendanaan. Salah satu strategi yang kerap dimanfaatkan adalah pendanaan yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi atau biasa disebut dengan pendanaan intragrup.
Skema yang umum digunakan adalah pinjaman, baik dari anak perusahaan kepada perusahaan induk maupun sebaliknya. Skema ini kerap dipilih sebagai alternatif dalam pendanaan suatu perusahaan karena dinilai lebih hemat biaya dan fleksibel.
Namun, transaksi pinjaman intragrup ternyata menyimpan risiko terkait dengan transfer pricing yang perlu dicermati. Pertama, adanya potensi reklasifikasi transaksi pinjaman menjadi transaksi penyertaan modal. Hal ini terutama jika substansi ekonomi transaksi tidak mencerminkan sebuah pinjaman yang murni.
Kedua, adanya potensi koreksi karena proporsi pinjaman dan tingkat suku bunga yang tidak wajar. Misal, jumlah pinjaman yang jauh lebih besar dibandingkan dengan modalnya (thin capitalization) sehingga perusahaan dapat membebankan biaya bunga untuk memperkecil besaran penghasilan kena pajak.
Atas kedua risiko tersebut, ada potensi koreksi dari otoritas karena ada indikasi motivasi untuk mendapatkan keuntungan pajak, bahkan penghindaran pajak. Alhasil, wajib pajak juga perlu memahami aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup dengan tepat.
Terlebih, isu transfer pricing masih menjadi sorotan dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas otoritas pajak. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kenaikan nilai transaksi intragrup.
Adapun aspek transfer pricing dalam transaksi keuangan intragrup, termasuk pinjaman, telah diulas secara komprehensif dalam buku DDTC yang berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II.
Di dalam buku ini dibahas pengujian arm’s length principle dari transaksi keuangan intragrup dari berbagai perspektif, seperti perilaku rasional, perbandingan syarat dan ketentuan utang, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai analisis substansi menjadi krusial. Perusahaan perlu menjawab pertanyaan mendasar, misalnya, apakah substansi transaksi tersebut adalah utang dan bukan penyertaan modal?
Untuk mendapatkan pembelajaran secara langsung, Anda dapat mengikuti exclusive seminar yang digelar DDTC Academy bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Memaksimalkan Transaksi Keuangan Intragrup dengan Tetap Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Exclusive seminar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Adapun pendaftaran akan ditutup besok, yakni Senin, 25 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. Jadi, masih ada kesempatan bagi Anda untuk mendaftar melalui situs web DDTC Academy.
Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya, S.I.A., BKP. dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP..
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).