JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Sabtu (19/7/2025), DDTC Academy telah menggelar exclusive seminar bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak di Menara DDTC.
Diikuti 22 orang peserta, acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti.
Seperti diketahui, salah satu transaksi dalam suatu grup usaha yang harus mendapat atensi adalah penyerahan jasa intragrup (intra-group services). Berbagai transaksi jasa intragrup tersebut harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).
Terkait dengan PKKU, perlu dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Selain itu, perlu dipastikan kewajaran dari pembayaran jasa intragrup. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koreksi yang dilakukan otoritas.
Tidak mengherankan jika jasa intragrup menjadi salah satu bentuk transaksi afiliasi yang berisiko memunculkan sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Permasalahan utama yang sering muncul terkait dengan kelayakan pengakuan biaya jasa sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam praktiknya, pembuktian atas manfaat jasa dan kewajaran imbalan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat nyata.
Para peserta exclusive seminar tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian acara. Kondisi ini terlihat dari beragamnya pertanyaan yang diajukan kepada para pemateri saat sesi tanya-jawab berlangsung. Diskusi dan simulasi uji manfaat juga berlangsung sangat dinamis.
Dalam acara ini turut dibagikan pula buku yang telah diterbitkan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan kepada 6 orang peserta terpilih. Selain aktif dalam seminar, ada juga peserta terpilih yang datang langsung dari luar Jakarta, seperti Surakarta dan Sidoarjo.
Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 36 buku. Diterbitkannya buku ini sebagai bentuk konkret dari sumbangsih DDTC untuk perpajakan yang lebih baik. Jumlah buku akan terus bertambah sebagai upaya membangun masyarakat melek pajak dan meningkatkan kualitas profesional pajak.
Melalui acara seminar kali ini, DDTC Academy kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kapasitas profesional pajak di Indonesia. Harapannya, setiap profesional pajak juga dapat mengantisipasi risiko yang berpotensi muncul, khususnya terkait dengan transfer pricing.
Jika Anda dan perusahaan Anda belum sempat mengikuti exclusive seminar ini, DDTC Academy juga dapat menyediakan personalised training. Program pelatihan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik Anda dengan fleksibilitas pemilihan topik, waktu, dan tempat.
Pelatihan ini menghasilkan output yang lebih presisi sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan tidak hanya membantu mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam mengelola serta mengantisipasi tantangan perpajakan secara lebih efektif.
DDTC Academy juga akan menggelar practical course bertajuk Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN. Acara akan digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Sebanyak 3 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika, Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin, dan Specialist of DDTC Consulting Khansa Mardhia Matovani.
Seperti diketahui, rekonsiliasi PPh dan PPN penting dilakukan secara rutin agar potensi ketidaksesuaian dapat teridentifikasi lebih awal sebelum masuk pemeriksaan. Hal ini sejalan pengaturan dalam PMK 15/2025 yang mengharuskan wajib pajak lebih proaktif dalam menyiapkan data dan dokumen.
Kertas kerja rekonsiliasi PPh dan PPN yang tersusun dengan baik akan memudahkan klarifikasi atas temuan pemeriksa, menjembatani perbedaan interpretasi, serta memperkuat posisi wajib pajak dalam proses pembuktian.
Selain itu, DDTC Academy juga akan menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Memaksimalkan Transaksi Keuangan Intragrup dengan Tetap Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Acara akan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.
Seperti diketahui, wajib pajak harus berpikir kreatif agar transaksi keuangan intragrup bisa maksimal. Selain itu, transaksi harus tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Oleh karena itu, perlu pemahaman yang tepat mengenai aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup.
Apalagi, salah satu indikasi risiko transfer pricing yang digunakan untuk pemeriksaan pajak adalah adanya transaksi intragrup. Fokus pemeriksaan terhadap isu transfer pricing saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari adanya peningkatan nilai transaksi intragrup.
Dalam praktiknya, dapat saja ditemukan berbagai pertanyaan seputar penerapan PKKU mengingat cukup kompleksnya transaksi tersebut. Hal ini perlu mendapat perhatian wajib pajak agar pengelolaan risiko berjalan baik.
Untuk itu, segera daftarkan diri Anda dalam berbagai training yang digelar DDTC Academy. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).