PMK 209/2021

Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:30 WIB
Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperketat ketentuan penelitian kewajiban formal bagi wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 yang merupakan revisi kedua atas PMK 39/2018, laporan keuangan wajib pajak kriteria tertentu harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan harus memperoleh pendapat WTP.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan ... Dirjen Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan, yaitu meliputi ... laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat WTP," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf e PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Bila laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut oleh Dirjen Pajak.

Tak hanya itu, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu juga bisa dicabut oleh Dirjen Pajak bila laporan keuangan yang disampaikan setelah wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu telah diaudit tapi tidak mendapatkan WTP dari akuntan publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kewajiban penyampaian laporan keuangan dengan pendapat WTP diperlukan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui, wajib pajak kriteria tertentu termasuk salah satu wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat baik PPh maupun PPN.

Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu bila tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran, laporan keuangannya diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana pajak selama 5 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali