Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 8/2013, otoritas fiskal telah mengatur ketentuan sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 8/2013, dirjen pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Permohonan wajib pajak … dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pertama, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Sebagai informasi kembali, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Pasal 13A UU KUP sudah dihapus.
Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil, atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Kedua, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.
Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP memuat ketentuan jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kemudian, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memuat ketentuan jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ketiga, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (kaw)