SANKSI ADMINISTRASI

Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:07 WIB
Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 8/2013, otoritas fiskal telah mengatur ketentuan sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 8/2013, dirjen pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“Permohonan wajib pajak … dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pertama, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Sebagai informasi kembali, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Pasal 13A UU KUP sudah dihapus.

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil, atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Kedua, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP memuat ketentuan jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Kemudian, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memuat ketentuan jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Ketiga, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah