JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1–30 November 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 Oktober 2025.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 November 2025 sampai dengan 30 November 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Senin (3/10/2025).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 2,17%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Oktober 2025. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1–30 November 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1–30 November 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (dik)
