SUPERTAX DEDUCTION (11)

Simak, Ini Kewajiban Agar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 14:50 WIB
Simak, Ini Kewajiban Agar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

WAJIB pajak badan yang ingin memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus memenuhi sejumlah kewajiban terlebih dahulu.

Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Awalnya, untuk memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan serta bukti pendukung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bukti pendukung yang dimaksud menunjukkan kegiatan litbang telah memperoleh hak kekayaan intelektual (HAKI) berupa hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) dan/atau mencapai tahap komersialisasi kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Selanjutnya, Kemenristek akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan litbang. Adapun penelitian kesesuaian dilakukan berdasarkan koordinasi antara Kemenristek dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang menangani bidang terkait dengan tema litbang dari wajib pajak badan.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (4) PMK 153/2020, setelah penelitian kesesuaian dilakukan, wajib pajak badan akan menerima hasil penelitian kesesuaian. Hasil penelitian kesesuaian dapat berupa dua pernyataan sebagai berikut.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
  1. wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase, dan tahun pajak saat wajib pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
  2. wajib pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Hasil penelitian kesesuaian tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak badan melalui OSS dengan ditembuskan kepada dirjen pajak melalui direktur Peraturan Perpajakan II.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (6) PMK 153/2020, wajib pajak badan yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahunnya.

Laporan disampaikan kepada dirjen pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan badan pada tahun pajak pemanfaatan insentif tersebut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ketika menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan dapat merujuk pada format surat penyampaian laporan pemanfaatan pengurangan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020.

Jika wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (8) PMK 153/2020, surat teguran yang dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Apabila wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, dirjen pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dibebankan oleh wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 153/2020. Selain itu, koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto juga dapat dilakukan jika wajib pajak melaporkan besaran dan jenis biaya litbang secara tidak benar. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara