SPT TAHUNAN

Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 14 Februari 2026 | 09.00 WIB
Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku wajib pajak tentunya memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dalam masa pelaporan SPT Tahunan seperti sekarang ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berupa formulir bukti potong BPA1 yang dulu disebut 1721-A1, dan bukti potong BPA2 yang dulu disebut 1721-A2. Data dalam bukti potong tersebut mesti dilaporkan saat mengisi formulir SPT Tahunan.

"Pemotong PPh Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi harus: menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Perlu diketahui, PNS dan PPPK akan memakai formulir bukti potong yang berbeda ketika menyampaikan SPT Tahunan. PNS menggunakan formulir BPA2, sedangkan PPPK menggunakan formulir BPA1.

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, formulir BPA1 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Sementara itu, formulir BPA2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 diperuntukkan bagi PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Mengacu pada ketentuan tersebut, PNS sudah jelas harus menggunakan formulir BPA2 ketika melaporkan SPT Tahunan PPh.

Sementara untuk PPPK, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020 mengatur definisi PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Beleid itu menjelaskan PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK. Adapun gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk.

Berdasarkan definisi di atas, PPPK tergolong sebagai pegawai tetap sehingga dokumen bukti potongnya menggunakan formulir BPA1.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, yang dimaksud pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan kini menggunakan coretax. Wajib pajak orang pribadi dapat mengunduh bukti potong PPh formulir BPA1 atau BPA2 secara mandiri melalui coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.