PER-1/PP/2023

Sidang via E-Tax Court, Para Pihak Harus Sediakan Rohaniwan Sendiri

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 17:15 WIB
Sidang via E-Tax Court, Para Pihak Harus Sediakan Rohaniwan Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan sidang secara elektronik melalui e-tax court, para pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berkewajiban menyediakan rohaniwan secara mandiri.

Rohaniwan harus dihadirkan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa saat dilaksanakannya pengucapan sumpah.

"Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah," bunyi Pasal 14 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Pemeriksaan identitas, penyampaian keterangan, serta pengucapan sumpah oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.

Sidang Melalui Konferensi Video

Sebagai informasi, PER-1/PP/2023 mengatur seluruh banding atau gugatan yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.

Persidangan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Selama proses sidang, para pihak perlu menyampaikan dokumen elektronik pada e-tax court. Penyampaian dokumen dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim ketua atau hakim tunggal.

Bila dokumen tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim, para pihak bisa dianggap tidak menggunakan haknya.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar