PERDAGANGAN KARBON

Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:17 WIB
Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah agenda kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini menyangkut persiapan pembentukan bursa karbon yang rencananya akan mulai berjalan September 2023 mendatang.

Dilansir dari siaran pers, penandatanganan nota kesepemahaman (MoU) antara OJK dengan KLHK ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Ini akan tersambung dengan kerja lain di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi sehingga masyarakat, pasar, dan pelaku makin siap menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, melalui pembentukan bursa karbon, merupakan amanat dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Senada dengan OJK, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyambut baik adanya penandatangan MoU ini. Menurutnya, implementasi bursa karbon nanti akan menghadapi sejumlah tantangan. Karenanya, kerja sama antarpihak seperti ini diperlukan agar bursa karbon bisa diterima seluruh pihak nantinya.

Ada 5 poin yang tertuang dalam MoU antara OJK dan KLHK ini. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan. Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.

Keempat, penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.

Kelima, penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Sebagai informasi, rancangan peraturan OJK (POJK) tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan