PP 91/2021

Siapa Pemotong PPh Final Bunga Obligasi? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 12:02 WIB
Siapa Pemotong PPh Final Bunga Obligasi? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 3 pihak yang menjadi pemotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 91/2021, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh bersifat final. Adapun tarif PPh bersifat final tersebut sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak PPh.

“Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan UU PPh,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 91/2021, dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Dalam Pasal 4 disebutkan 3 pihak yang menjadi pemotong PPh bersifat final atas penghasilan bunga obligasi.

Pertama, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi. Kemudian, atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Kedua, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Ketiga, kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi jika transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong dalam poin kedua.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan jika bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh yang bersifat final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

“Pemotong pajak penghasilan … dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan … wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PP 91/2021.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Sebagai informasi kembali, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final itu tidak berlaku untuk 2 kelompok penerima bunga obligasi. Simak ‘PPh Final 10% Bunga Obligasi Tak Berlaku Jika Diterima Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 21:51 WIB

sdh baik pemberi imbalan (yield) yang memotong apakah sbg pengelola maupun lgs. krn klo diserahkan kpd penerima penghasilan akan banyak yang lalai dlm laporannya. Dan sifat final akan merugikan kesetraan kpd Tax Payer ..krn tidak memenuhi aza equlity dlm hal pengenaan tarif progresif. Si Kaya akan terus bertambah kaya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024