PROVINSI SULAWESI UTARA

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juni 2020 | 14:52 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 guna meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan keringanan pajak selama dua bulan tersebut merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara atas kondisi ekonomi para wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

“Kiranya keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak PKB yang belum melunasi kewajibannya. Ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus atau selama dua bulan,” kata Olvie dikutip Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Olvie menambahkan bentuk keringanan pajak yang akan diberikan berupa pengurangan dan pembebasan denda PKB. Dia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.

Setoran yang dihimpun dari PKB akan menunjang program pembangunan yang dicanangkan Pemprov Sulawesi Utara. Oleh karena itu, ia berharap wajib pajak memenuhi kewajibannya demi kelancaran pembangunan.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi wajib pajak PKB yang tetap setiap melunasi kewajiban pajaknya meski dalam situasi pandemi saat ini,” tutur Olvie dikutip dari suluttimes.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Bapenda juga terus memaksimalkan layanan di setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTB) Samsat. Selain itu, layanan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita terus upaya pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Saya sendiri terus melakukan evaluasi melihat pelayanan di setiap UPTB Samsat,” ujar Olvie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi