PROVINSI RIAU

Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Ilustrasi. (foto: Polri)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat merebaknya virus corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.

Keringanan itu berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak akibat adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah atau bekerja dari rumah (work from home).

“Kebijakan membatasi keluar rumah memungkinkan keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat kami bebaskan dari denda pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Jadwal pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, masih belum ditentukan. Namun kemungkinan besar, waktu pembebasan denda pajak akan disesuaikan dengan perkembangan corona

Saat ini, Syahrial mengaku tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja guna merumuskan pembebasan denda pajak dalam menyikapi dampak virus Corona di Riau.

Di samping itu, layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota masih tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi. Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga menyediakan e-Samsat dan Samsat Online Nasional untuk pembayaran pajak secara online.

“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Syahrial dilansir dari GoRiau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:01 WIB

klu pajak kendaraan mati 5 thn,gmana perhitunganya,,trimakasih

31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Kapan Tanggal Nya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP