Ilustrasi. (foto: Polri)
PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat merebaknya virus corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.
Keringanan itu berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak akibat adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah atau bekerja dari rumah (work from home).
“Kebijakan membatasi keluar rumah memungkinkan keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat kami bebaskan dari denda pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat (27/3/2020).
Jadwal pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, masih belum ditentukan. Namun kemungkinan besar, waktu pembebasan denda pajak akan disesuaikan dengan perkembangan corona
Saat ini, Syahrial mengaku tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja guna merumuskan pembebasan denda pajak dalam menyikapi dampak virus Corona di Riau.
Di samping itu, layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota masih tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi. Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga menyediakan e-Samsat dan Samsat Online Nasional untuk pembayaran pajak secara online.
“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Syahrial dilansir dari GoRiau. (rig)