PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:37 WIB
Siap-Siap, Aturan Pelaksana PPS Bakal Terbit dalam Hitungan Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan terbit akhir pekan ini atau pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang jadi prioritas untuk diselesaikan adalah kebijakan program pengungkapan sukarela (HPP). Pasalnya, kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

"Untuk UU HPP yang paling dekat itu 1 Januari 2022 kebijakan PPS, saat ini menjadi prioritas untuk menyelesaikan regulasi Juknis PPS, mudah-mudahan bisa minggu ini atau minggu depan," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Neilmaldrin menyampaikan DJP akan menjalin kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha dalam sosialisasi kebijakan PPS. Program kerja sama tengah disusun agar kebijakan dapat dioptimalkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kerja sama sosialisasi aturan turunan UU HPP khusus untuk kebijakan PPS akan melibatkan Apindo dan Kadin Indonesia. Kegiatan penyebarluasan informasi dan sosialisasi akan langsung digencarkan saat aturan turunan PPS resmi dikeluarkan.

"Akan disusun program yang berkesinambungan dengan pelaku usaha seperti Apindo dan Kadin sambil menunggu aturan teknis [kebijakan PPS]," ungkapnya.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun